
WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, kata Hajar, mereka yang sebelumnya memiliki perjalanan ke China selama 14 hari terakhir. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2020.
Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari China yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah China dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Balita Asal China di Manado Tunjukkan Tanda Negatif Virus Korona
(Arief Setyadi )