JAKARTA – Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia diduga ikut berperan dalam mengusulkan pembelian saham yang dilakukan PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, JHT pernah menemui dua tersangka Jiwasraya lainnya yakni mantan direktur keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo (HP); dan mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan (SYH). Pertemuan dilakukan pada 2008.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Group," katanya di Kejagung, Kamis 6 Februari 2020, mengutip dari iNews.id.
Hari mengatakan, keterlibatan JHT dalam mengarahkan PT Jiwasraya membeli saham itulah yang diduga penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tindak pidana.
"Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di Grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," ujarnya.