Hari belum dapat menjelaskan keterkaitan pengelolaan saham yang dilakukan JHT dengan janji fee broker. Namun, Kejagung menduga JHT melakukan tindak pidana bersama tersangka HP dan SYH. Detailnya akan diuraikan lebih lanjut dalam penyidikan.
"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yang telah mengetahui kondisi keuangan MIG, ini saham sudah tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," katanya.
JHT, menurut Hari, juga sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Atas perbuatannya, JHT disangka melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro; mantan direktur keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat; mantan dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(Hantoro)