Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pers Nasional 2020, Wartawan Jangan Terlena dengan Istilah Kemerdekaan Pers

Hendrata Yudha , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |11:34 WIB
Hari Pers Nasional 2020, Wartawan Jangan Terlena dengan Istilah Kemerdekaan Pers
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan (kiri) berbicara dalam diskusi di Hari Pers Nasional 2020 (foto: Hendrata Yudha/Inews TV)
A
A
A

(Baca Juga: Hari Pers 2020, Menpora Buka Seminar Rakernas Siwo PWI)

Semua pasal itu, adalah peninggalan zaman Belanda, bersifat pasal-pasal karet (haatzai artikelen). "Walau sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana sebab tidak ada batasan yang jelas. Mulur mungkret pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila, kehormatan, harkat dan martabat kepala negara dan wakil kepala negara," ungkap mantan Ketua MA ini.

Bagir menyarankan pers menjaga kemerdekaannya sendiri. Pertama, pers harus sadar sebagai pranata publik. Kedua, pers menjunjung tinggi etika. Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde. Keempat, pers harus memiliki hati nuraninya.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement