Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pers Nasional 2020, Wartawan Jangan Terlena dengan Istilah Kemerdekaan Pers

Hendrata Yudha , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |11:34 WIB
Hari Pers Nasional 2020, Wartawan Jangan Terlena dengan Istilah Kemerdekaan Pers
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan (kiri) berbicara dalam diskusi di Hari Pers Nasional 2020 (foto: Hendrata Yudha/Inews TV)
A
A
A

BANJARMASIN – Pakar hukum yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyoroti pentingnya seorang wartawan dan media massa tidak terlena dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. Dalam UU itu tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

Bagir juga mengingatkan insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya. "Seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum, maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pers sepenuhnya pengaturan pers oleh pers sendiri," kata Bagir, dalam diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, di Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (7/2/2020). 

"Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi "kebebasan" menggunakan kekuasaannya. Padahal kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup," (Baca Juga: Hari Pers Jadi Momentum Tingkatkan Jiwa Nasionalisme)

Kemerdekaan pers, kata Bagir harus mendapat perhatian, pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat. "Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya, "ujar mantan Ketua Dewan Pers itu.

Dalam telaahnya, Bagir mencatat ada 19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasinya yang terkait informasi kepada masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement