Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Kasus Novel Baswedan Peringatan Pentingnya Perlindungan Pejuang Antikorupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |16:02 WIB
KPK: Kasus Novel Baswedan Peringatan Pentingnya Perlindungan Pejuang Antikorupsi
Demo protes pelemahan KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta (Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kasus teror penyiraman air keras kepada penyidiknya Novel Baswedan harus menjadi peringatan bagi negara akan pentingnya perlindungan terhadap pejuang antikorupsi, terutama pegawai KPK.

"Apa yang dialami Novel (Baswedan) sekali lagi menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan bagi lembaga antikorupsi dan pegawai di dalamnya sebagai pejuang antikorupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Permanen Tak Bisa Melihat

Hal itu diungkapkan Ali Fikri setelah mendapat informasi bahwa kondisi kesehatan kedua mata Novel Baswedan semakin memburuk akibat disiram air keras.

"Hasil pemeriksaan terakhir pada 5 Februari 2020 di Singapura, tim dokter yang selama ini menangani mata Novel menyatakan kondisi mata kiri tidak dapat diperbaiki lagi, karena kerusakan sebagian besar retina," ujarnya.Novel Baswedan

Novel Baswedan (Okezone.com/Heru)

Mata kiri Novel kini sudah tak berfungsi normal. Sementara mata kanannya hanya berfungsi sekira 60 persen.

"Kondisi terakhir mata kiri hanya dapat melihat cahaya. Kondisi ini tetap membutuhkan perawatan dan kontrol dokter yang berkelanjutan untuk mencegah infeksi yang mungkin akan timbul kembali yang dapat menyebabkan diangkatnya bola mata kiri secara keseluruhan," ucapnya.

Baca juga: Nasibmu Novel Baswedan: Disiram Air Keras, Dituding Taliban hingga Dilapor ke Polisi

Sebagaimana diketahui Novel Baswedan diserang dengan siraman air usai salat subuh di Masjid Al Ikhsan dekat rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

Dua tahun berlalu, polisi baru mampu menangkap dua tersangka kasus penyerangan Novel. Keduanya adalah polisi aktif, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya ditangkap polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 26 Desember 2019, setelah derasnya aksi desakan dari berbagai kalangan agar Polri menuntaskan kasus tersebut.

Kasus Novel Baswedan direka ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat pagi, melibatkan dua tersangka. Ada 10 adegan diperankan oleh tersangka dalam rekonstruksi berlangsung tertutup.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement