Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bikin Resah Warga, Polisi Tangkap 5 Juru Parkir Liar di Cikini

<i>Bikin</i> Resah Warga, Polisi Tangkap 5 Juru Parkir Liar di Cikini
Juru parkir liar sedang memindahkan sepeda motor (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Polsektro Menteng mengamankan lima juru parkir liar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Keberadaan mereka belakangan memang dianggap meresahkan warga.

Wakapolsektro Menteng, Kompol Yulianto mengungkapkan, penindakan ini merespons adanya keluhan masyarakat yang menyebut kerap ada para jukir di kawasan Cikini.

"Kami merespons adanya beberapa masyarakat yang merasa dirugikan," kata Yulianto, melansir Sindonews, Jumat (7/2/2020).

Dia berujar bahwa uang parkir yang diminta mereka berjumlah Rp5-10.000. Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12.000/jam. Sedangkan untuk motor minimal Rp2.000/jam dan maksimal Rp6.000/jam.

Dengan adanya pungutan liar tersebut, para juru parkir yang biasa beroprasi di kafe atau tempat makan ini bisa mendapatkan uang lebih. "Kalau kita tanyakan lumayan juga. Mereka bisa mendapatkan uang Rp50-100 ribu per hari," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement