Sementara itu, Plt Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Rahmanto menjelaskan, pendataan petani pupuk sudah dimulai sejak 2018. Hampir setiap bulan, sejak April 2019, pihaknya mengirimkan surat kepada dinas yang membidangi pertanian diminta agar mengupload data RDKK yang lengkap dengan NIK dan KK secara digital karena kebijakan 2020 hanya menggunakan data e-RDKK yg sudah di-upload.
Selain itu, adanya efisiensi dana yg disediakan untuk subsidi oleh pemerintah, memaksa kementan harus membaginya secara proporsional.
"Tahun ini dana subsidi pupuk sebesar Rp26 triliun, berkurang dibandingkan tahun lalu sebesar Rp29,5 triliun," ujarnya.
Rahmanto menambahkan, penggunaan urea berlebih di Jatim melebihi tingkat optimal penggunaan urea. Hal ini memberikan dampak terbesar pada produktivitas berada pada jumlah 200-250 kg per hektar. Sedangkan penggunaan aktual oleh petani padi secara rata 400 kg per hektar.
"Kelebihan dosis ini didorong oleh motivasi “kepuasan” petani melihat batang padi tumbuh subur dengan warna hijau mengkilap," tambahnya.