Holim mengaku uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kecanduan mengonsumsi sabu dan poker judi online.
“Duitnya untuk nyabu dan judi poker,” katanya, menukil laman iNews.id, Jumat (7/2/2020).
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert Sihombing mengungkapkan, pelaku Holim merupakan residivis dan baru tiga bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Di kaki kanan korban bahkan sudah ada tiga bekas tembakan petugas pada kasus sebelumnya.
“Mereka ditangkap kurang dari 24 jam bahkan saat ditangkap, mereka masih memakai baju yang sama seperti dalam rekaman,” tuturnya.
Usai diberikan tindakan medis, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kemuning Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban yang sudah dijual pelaku.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.