SERANG - Polres Serang membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan memiliki senjata api.
Kedua pelaku yakni FS dan S, merupakan warga Lampung Timur. Mereka diamankan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, tiga amunisi, 8 kunci T, dan leter Y, serta satu unit sepeda motor.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Serang Kabupaten dan Kota Serang setelah banyaknya laporan kehilangan dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Maryadi. Minggu (9/2/2020).
Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diamankan dan pelaku juga memiliki senjata api rakitan.
Dalam setuap aksinya, kata Maryadi, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing FS berperan sebagai joki sementara S alias Dalom yang bertugas memetik atau mengambil motor incarannya.