Baca Juga : Pengelola Tegaskan Tidak Ada Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown
"Kedua orang tersebut dilimpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh," tuturnya.
Baca Juga : Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Kanit Intel Polsek di Mamuju Diringkus
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.