Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Inkrah, Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Dieksekusi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |21:07 WIB
 Perkara <i>Inkrah</i>, Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Dieksekusi
Zainuddin Hasan (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan setelah perkara korupsinya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adik Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Bandar lampung.

"Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan kemarin, hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

 Baca juga: Terbukti Korupsi, Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

KPK melakukan eksekusi terhadap Zainuddin Hasan setelah kasasi mantan Bupati Lampung Selatan itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Zainuddin bakal mendekam di Lapas Klas 1 Bandar Lampung selama 12 tahun sesuai dengan putusan MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement