Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |22:11 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Barang Bukti Uang Palsu (Foto: Okezone/Wisnu)
A
A
A

BEKASI - Dua pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Polsek Tambun.

Penangkapan dua pengedar upal itu bermula ketika pihak kepolisian menangkap pelaku RF (21). RF ditangkap usai melancarkan aksinya di warung kelontongan.

"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," kata Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. RF mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA (40) warga Cakung, Jakarta Timur.

"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," kata Siswo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement