Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |22:11 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Barang Bukti Uang Palsu (Foto: Okezone/Wisnu)
A
A
A

Dua Tersangka

Baca Juga: Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil

Di dalam rumah tersangka AA, pihaknya menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting, dan dua unit printer yang biasa digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas HVS dan uang kertas yang belum sempat dipotong," katanya.

Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement