BEKASI - Dua pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Polsek Tambun.
Penangkapan dua pengedar upal itu bermula ketika pihak kepolisian menangkap pelaku RF (21). RF ditangkap usai melancarkan aksinya di warung kelontongan.
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," kata Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. RF mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA (40) warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," kata Siswo.

Baca Juga: Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil
Di dalam rumah tersangka AA, pihaknya menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting, dan dua unit printer yang biasa digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
"Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas HVS dan uang kertas yang belum sempat dipotong," katanya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.