“Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan 5 orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai mucikari dan agen pencari wanita di daerah-daerah dan dan 3 orang sebagai penjaga, bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur,” ucapnya.
Baca Juga : Salah Informasikan Banjir, Admin Akun Twitter @TMCPoldaMetro Ditegur
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.