Dengan adanya delapan anggotanya PTDH, Agung mengaku prihatin dan meminta kepada seluruh anggotanya agar memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat.
"Dan untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," ujar Agung.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa delapan personel Polda Banten di lakukan PTDH karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran disersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.
"Ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh Anggota Polri, serta seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat," kata Edy.
(Khafid Mardiyansyah)