Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ISIS Itu Negara atau Bukan?

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |06:07 WIB
ISIS Itu Negara atau Bukan?
ilustrasi
A
A
A

Lebih jauh Hikmawanto mengungkapkan, dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia, atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia, atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara.

Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.

Kalaulah argumentasi di atas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan, pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak. Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak.

Bila demikian, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara.

Oleh karenanya secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.

Otomatis disini karena merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut 'Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena...'

Kata "dengan sendirinya" berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada. "Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka. Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement