Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Mintai Keterangan 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |13:10 WIB
KPK Mintai Keterangan 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011–2016.

Saksi pertama adalah istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yakni Lusi Indriati. Dia akan menjadi saksi untuk suaminya dalam kasus ini.

Baca juga: Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus 

"Kami periksa Lusi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).

Kemudian penyidik KPK juga memanggil Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan-RB Tin Zuraida, advokat Yosef B Badeoda, dan karyawan swasta Albert Christian Kairupan. Mereka juga dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi pengurusan terkait kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada 2010.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, Bakal Dijemput Paksa KPK? 

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapat uang dengan nilai Rp14 miliar.

Akan tetapi PT MTI kemudian kalah. Lalu karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement