Kemudian pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.
Kepada Nurhadi, Rezky memberikan total uang Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali. Pemecahan transaksi itu diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang sangat besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
Baca juga: Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK "Tancap Gas" Lanjutkan Penyidikan
Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015–2016 menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Baca juga: Dua Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK untuk Penyidikan Nurhadi
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.