Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Pesinetron Rio Reifan Kecewa

Wisnu Yusep , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |13:16 WIB
Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Pesinetron Rio Reifan Kecewa
Rio Reifan (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan Rio Reifan terbukti bersalah dalam penyalagunaan narkotika jenis sabu selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Februari 2020.

Baca Juga: Kepada Polisi, Artis Nanie Darham Akui Sudah Setahun Edarkan Kokain

Pemeran Restu itu mengaku kecewa atas putusan hakim. Dia akan konsultasi dengan penasihat hukumnya untuk langkah selanjutnya.

“Kecewa ya. Memang seperti ini adanya, tapi nanti saya akan bertemu dengan penasihat hukum saya bagaimana ke depannya, dan masih ada upaya hukum untuk meringankan,” kata dia.

Ilustrasi

Rio mengaku ingin menjalani rehabilitasi. Namun, diakui Rio, putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya merupakan hal yang terbaik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement