SOLO — Sapto Wuryatmojo (41), warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Serengan seusai membeli dua paket sabu-sabu dari Prasetyo Budi Kurniawan (43) warga Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon. Keduanya ditangkap di Jalan Patimura, Serengan, Solo, Senin 27 Januari 2020 setelah bertransaksi tak sabu-sabu Rp1 juta
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Serengan. Setelah dicek, polisi mendapati Sapto melintas di Jalan Patimura. Setelah digeledah polisi menemukan dua paket sabu-sabu, satu korek gas, dan sebuah alat isap bekas.
“Kami lantas mengembangkan keterangan dari Sapto dan berhasil menangkap Prasetyo sebagai pengedar sabu-sabu itu. Saat menggeledah Prasetyo, kami menemukan satu paket sabu-sabu serta dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujarnya di Mapolsek Serengan, Selasa (11/2/2020) seperti dikutip dari Solopos.com.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali
Menurutnya, kedua tersangka sudah saling mengenal cukup lama dan beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu bersama.
Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sapto mengaku sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu itu agar kuat begadang dan bekerja. Sebab, ia harus bolak-balik Solo-Lampung sebagai surveyor proyek pembangunan di Lampung.
“Kalau tidak nyabu nanti mudah lelah, sebenarnya tidak ada bedanya dengan merokok sama saja,” ujarnya.
Ia mengaku tahun 2010 pernah mendekam selama empat bulan di penjara karena mencuri handphone. Sementara Prasetyo mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di media sosial.
(Arief Setyadi )