Adapun biaya tiket ditanggung pihak maskapai penerbangan yang membawa mereka ke Bandara Internasional Juanda.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Nanang Mustofa menuturkan, sementara ketentuan penolakan WNA yang pernah berkunjung ke China selama 14 hari sebelumnya ke Indonesia terkait antisipasi penyebaran virus korona.
Pihak Imigrasi Surabaya belum bisa memastikan sampai kapan ketentuan itu diberlakukan karena masih menunggu instruksi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Juga: Puluhan WN China di Bali Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal
(Arief Setyadi )