Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU Sepakat WNI Eks ISIS Tidak Perlu Dipulangkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |20:05 WIB
PBNU Sepakat WNI Eks ISIS Tidak Perlu Dipulangkan
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air. Pasalnya, mereka dianggap sudah melanggar hukum di dua negara.

"Ya bagus lah, wong mereka sudah melanggar hukum di dua negara, negara asal maupun negara tujuan," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud kepada Okezone, Selasa (12/2/2020).

Marsudi menerangkan para WNI yang membelot ke ISIS sudah jelas melanggar hukum. Pertama, mereka tidak mengakui negara Indonesia sebagai negara asal dan melakukan peperangan di negara tujuan yang berdaulat.

"Karena dia memerangi negara (Syira) berdaulat, kemudian mereka membakar paspor mereka, dan sudah tidak mengakui lagi Indonesia sebagai negaranya," ungkapnya.

Marsudi juga meminta pemerintah agar tidak memberikan perlindungan hukum kepada para WNI eks ISIS apabila mereka dihukum di negara lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement