JENEWA - Kantor hak asasi manusia (HAM) PBB telah merilis laporan tentang perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis terkait dengan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki Israel. Laporan itu menyebutkan 112 entitas bisnis yang menurut kantor HAM PBB telah terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan pemukiman-pemukiman ilegal tersebut.
Kantor itu menegaskan bahwa mereka memiliki dasar alasan untuk menyimpulkan keterkaitan aktivitas bisnis entitas-entitas itu.
BACA JUGA: Uni Eropa: Pemukiman Yahudi Israel di Wilayah Palestina Adalah Ilegal!
Dari 112 perusahaan tersebut, 94 di antaranya berdomisili di Israel, sedangkan 18 lainnya berada di enam negara lain, yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Luksemburg, Belanda, Thailand dan Prancis.
Beberapa perusahaan yang termasuk dalam daftar tersebut di antarnya Airbnb, Booking.com, Expedia Group, General Mills dan Motorola Solutions.
Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet mengatakan, laporan itu bukan "daftar hitam" dan tidak dimaksudkan untuk menggolongkan kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan yang dicantumkan sebagai ilegal.
Meski begitu, ada kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi aksi boikot karena keterlibatan mereka di pemukiman Yahudi.
BACA JUGA: Indonesia Desak PBB Segera Selidiki Pelanggaran HAM oleh Israel di Palestina
Palestina mengatakan laporan itu adalah "kemenangan bagi hukum internasional", tetapi Israel menyebutnya "memalukan".
“Kami menuntut perusahaan-perusahaan itu segera menutup kantor pusat dan cabang mereka di dalam permukiman ilegal Israel karena kehadiran mereka bertentangan dengan internasional dan resolusi PBB,” demikian disampaikan Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh, dalam sebuah posting di Facebook sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (13/2/2020).
Follow Berita Okezone di Google News