JEMBRANA – Seorang pria berinisial IKS alias T (34), tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat buruh serabutan tamatan SD itu dilakukan sebanyak 4 kali.
Aib tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat nekat mengadu ke ibundanya.
Mengutip laman Balipost, Kamis (13/2/2020), Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman mengatakan, tersangka kini sudah diamankan pasca-laporan dari ibu korban yang tidak lain istrinya sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP tentang Persetubuhan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.