"Kalau sudah selesai semua, kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesment dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," tuturnya.
Baca Juga : 6 Fakta Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkoba, Terungkap Jenis Kelaminnya
Untuk diketahui, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urin, Lucinta dinyatakan positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika.
Dari tangan Lucinta, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni riklona dan tramadol yang berada di tasnya saat ditangkap di Thamrin Residen, Menteng, Jakarta Pusat, 11 Febuari 2020.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.