Gugatan dilakukan, karena kebijakan tersebut memuat larangan pemajangan rokok di tingkat ritel. Padahal, (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih memperbolehkan pemajangan produk.
Baca Juga : PDIP Umumkan Hasil Uji Kelayakan Gibran, Pramono dan Teguh pada Maret
Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pelarangan pemajangan produk di tingkat ritel bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Dalam PP ini, pemajangan produk dan promosi masih diperbolehkan.
Pelarangan ini juga sesunggahnya bertentangan dengan semangat omnibus law, khususnya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang memudahkan investasi.
(Angkasa Yudhistira)