"Dalam asuransi pertanian, Pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80%. Sehingga petani cukup membayar premi Rp 36.000/Ha untuk AUTP dan Rp 40.000/ekor untuk AUTS/K," tambahnya.
Ditjen PSP juga terus memberikan dukungan untuk ekspansi pertanian. Khususnya melalui pemanfaatan lahan dan penyediaaan air untuk pertanian dilakukan dengan strategi perluasan dan perlindungan Lahan melalui LP2B, pemetaan lahan pertanian, perluasan sawah, optimasi lahan rawa dan lahan kering.
"Usaha-usaha pembukaan lahan baru melalui optimasi lahan rawa dan lahan kering serta lahan sub obtimal lainnya akan tetap kita lakukan. Konstruksi bantuan pemerintah yang ditawarkan untuk kegiatan ini di antaranya pembangunan/rehabilitasi tanggul, pembangunan/rehabilitasi pintu air, rehabilitasi pembangunan saluran irigasi dan drainase, pengadaan pompa air, pengadaan pipa/gorong-gorong, pembuatan jembatan usaha tani, penyiapan/pengolahan lahan, dan bantuan alsintan," tutupnya.
(cm)
(Fahmi Firdaus )