Kemudian tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodasi perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang di antaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga: Zulkifli Hasan Mengaku Tak Tahu Ada Surat Panggilan dari KPK
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau melakukan rapat bersama. Kemudian terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya Surya Darmadi disinyalir menjanjikan komisi sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau
(Hantoro)