Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Pelaku Aborsi di Jakpus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |18:23 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Aborsi di Jakpus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah, seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

Berdasarkan informasi, Klinik ini sudah beroperasi selama 21 bulan. Dokter A yang lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang. Tersangka A ternyata pernah terjerat kasus serupa yang ditangani Polres Bekasi. Dia divonis 3 bulan penjara atas kasus ini.

Baca Juga: Hilangkan Jejak Usai Aborsi, Pemuda Sekap Pacarnya di Lemari Pakaian 

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (14/2/2020).

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Menurut Yusri, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka A, berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Sedangkan tersangka RM, dia sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu. Kemudian tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. SI juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement