"Kita akan konsisten melakukan penindakan peredaran narkoba. Setidaknya sabu-sabu ini bisa menyelamatkan 6.000 orang," tuturnya.
Tersangka sendiri mengaku sebagai kurir. Dia berstatus mahasiswa di Aceh. Namun, barang itu hendak dikirim ke mana pelaku masih bungkam. Sedangkan ponselnya dalam kondisi hang dan masih akan dilakukan pelacakan.
"Barang itu dibawa dari Sumatera dengan darat," kata Sugiri.
Tersangka bakal dijerat Pasal114 ayat 2 Undang-undang Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pengakuannya dia baru pertama kali," tandasnya.
(Rizka Diputra)