SRAGEN – Tiga residivis diringkus Satuan Narkoba Polres Sragen dalam waktu yang bersamaan. Mereka ditangkap dalam waktu bersamaan ketika sedang asyik pesta narkoba di sebuah rumah kawasan Dukuh Made, Desa Gabus, Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Para residivis itu terdiri dari dua orang yang terlibat kasus narkoba. Sementara seorang lagi merupakan polisi gadungan yang telah menipu seorang bidan desa.
Tiga residivis tersebut dibekuk berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah warga berinisial Swn (40) di Dukuh Made pada Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
ketiga residivis itu adalah Rdy (30), sopir travel yang pernah dipidana selama dua tahun di Indramayu karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Why (39) sopir angkot yang pernah dipidana 1,5 tahun di Bekasi karena kasus pencurian kendaraan motor.
Lalu Dvd (35), sopir asal Ngramble, Ngawi, Jawa Timur, yang pernah dipidana 1,5 tahun di Bekasi karena kasus penipuan.