BEIJING – Pemerintah Kota (Pemkot) Beijing memerintahkan setiap warga yang baru kembali dari berlibur Tahun Baru Imlek untuk dikarantina selama 14 hari atau terancam mendapat hukuman.
Laporan media lokal mengutip BBC, Sabtu (15/2/2020) warga ibu kota China, itu bisa memilih proses karantina. Mereka bisa tinggal di rumah atau pergi ke fasilitas karantina.
Baca juga: Korea Utara Tembak Mati Pasien Terduga Virus Korona
Baca juga: Mesir Terpapar Virus Korona, Wabah Covid-19 Sudah Menyebar Ke-29 Negara
