Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Akan Pastikan Korban Bullying di Purworejo Direhabilitasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2020 |06:03 WIB
 KPAI Akan Pastikan Korban <i>Bullying</i> di Purworejo Direhabilitasi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas peristiwa perundungan atau bullying yang dilakukan oleh tiga siswa terhadap seorang siswi di salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menyayangkan perundungan terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam sekolah, dan di dalam kelas serta tidak ada pengawasan oleh pihak sekolah maupum guru piket.

"Anak lain di sekitar anak pelaku, dan anak korban juga tidak ada yang melaporkan pada guru piket atau guru wali kelas. Tidak ada juga CCTV di dalam kelas, sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak sekolah," kata Retno kepada Okezone, Sabtu (15/2/2020).

 Baca juga: Ganjar Minta Siswi Korban Bullying Pindah Sekolah

Retno menegaskan, bahwa KPAI akan segera bersurat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk meminta kronologi kejadian dan laporan penanganan kasus perundungan tersebut.

"KPAI juga akan memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis," paparnya.

 Baca juga: Pelaku Bullying di Purworejo Harus Dihukum Keras agar Jera

KPAI mendorong agar orangtua untuk ikut mengawasi media sosial anak-anaknya, sembari melakukan edukasi kepada anak-anak cara menggunakan medsos yang aman dan sehat.

"Kekerasan fisik maupun kekerasan verbal di kalangan sesama pelajar dengan pelaku dan korban anak memang marak akhir-akhir ini, termasuk cyber bully. Hal tersebut juga dipicu dengan era digital dan medsos saat ini. Anak-anak tersebut adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan medsos secara aktif. Sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas," ujarnya.

Retno menerangkan, KPAI mendorong sekolah memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak pelaku ketika mengadu jika adanya peristiwa bullying. Kekerasan di dunia pendidikan juga terus terjadi karena sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement