"Jadi, sering kali kepala sekolah nyari dana talangan. Itu kan punya risiko. Oleh karena itu Kemdikbud mengeluarkan kebijakan ini," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS pada 2020. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Hal tersebut demi memangkas birokrasi.
Dalam kebijakan terbaru ini, sekolah melalui kepala sekolah bisa menggunakan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan. Penyaluran dana BOS saat ini diringkas menjadi tiga tahap dan mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.