JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, tak akan cukup waktu dibahas pada masa sidang II.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada kemungkinan draf Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan dibahas dalam masa sidang sekarang. Sebab, masa persidangan II akan berakhir alias reses pada 27 Februari 2020.
"Rasa-rasanya untuk pembahasan itu tidak mungkin dalam masa persidangan ini," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dia menyebut bisa saja pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja akan dibahas saat masa reses itu. Namun, dengan catatan mendapatkan penugasan khusus dari pimpinan DPR.
"Kecuali ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus, bahwa ada keinginan untuk membahas ini di dalam masa reses. Itu boleh itu dimungkinkan," katanya.
Baca Juga: Menkumham Akui Ada Kesalahan dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU
