"Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 1 miliar. Satu orang biayanya senilai Rp 2 juta untuk satu paket surat seperti keterangan domisili, akta kelahiran dan perekaman E-KTP," paparnya.
Luki menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lain. Jaringan pemalsuan dokumen negara ini sangat berbahaya.
Baca Juga: Yakin Menang di Pilkada Solo, Gerindra Sebut Gibran Titisan Presiden Jokowi

(Fiddy Anggriawan )