Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Demokrat: Kita Positive Thinking Saja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |14:36 WIB
<i>Omnibus Law</i> Cipta Kerja Salah Ketik, Demokrat: Kita <i>Positive Thinking</i> Saja
Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan merasa heran mengapa bisa terjadi kekeliruan pengetikan naskah Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kok yang prioritas salah ketik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, DPR: Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki 

Syarief awalnya ingin mengingatkan pemerintah ihwal isi dari pasal tersebut yang dianggap mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR.

Namun, setelah ramai, kemudian pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly langsung memberikan penjelasan adanya kesalahan pengetikan di dalamnya.

"Ternyata ada bantahan Menko Polhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya," tutur Syarief.

Kendati demikian, Syarief menganggap adanya kesalahan pengetikan adalah sebuah hal yang manusiawi. "Kita sih positive thinking saja lah, ini unsur manusiawi juga mungkin. Unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin sehingga salah ketik kok lolos," tutup Syarief.

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa 

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170 

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement