Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Lewat Keputusan Menkumham

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |15:05 WIB
Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Lewat Keputusan Menkumham
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplit. Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan 689 WNI bekas pengikut ISIS sudah tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Apalagi, mereka telah membakar paspor dan meninggalkan Tanah Air atas keinginannya sendiri.

"Sudah dikatakam stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement