Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tingkatkan Pelayanan Umrah, Kemenag Kembangkan Aplikasi Siskopatuh

Amril Amarullah , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |15:55 WIB
Tingkatkan Pelayanan Umrah, Kemenag Kembangkan Aplikasi Siskopatuh
Menteri Agama RI, Fachrul Razi/Kiri (Foto: Biro Humas Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Selain melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan haji, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga berkomitmen meningkatkan pelayanan umrah kepada masyarakat. Berbagai inovasi dilakukan, yaitu sebagai berikut;

- Membentuk satuan tugas pengawasan umrah

Satgas lintas K/L ini pada akhir tahun 2019 secara intensif turun ke lapangan untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

UU tersebut mengatur adanya sanksi pidana bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi membuka pendaftaran umrah. Pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.

- Mengembangkan sistem perizinan online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus (Siskopatuh)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement