"Kebetulan anggota kita melintas, lalu terjadi kejar-kejaran. Tersangka yang dibonceng berhasil diitarik lalu terjatuh. Satu tersangka itu yang berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti," ucapnya.
Pelaku yang tertangkap berinisial FCP. Polisi menemukan barang bukti di antaranya berupa seunit handphone. "Sedangkan seorang pelaku lainnya, Dito, berhasil kabur dan melarikan diri. Kini dalam pengejaran," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, lalu dikantongilah alamat tinggal pelaku Dito. Tim selanjutnya bergegas menuju TKP di Ciledug, Tangerang Kota. Namun rupanya, Dito telah lebih dulu ambil langkah kaki seribu.
"Mereka berdua ini meresahkan, sudah menjadi jambret berkali-kali. kalau yang DPO itu tinggal menyusul, dan memang sudah kita ketahui keberadaannya," tukas Afroni.
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap Dito. Atas perbuatannya, dua sekawan itu terancam pidana Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.