Polisi menduga para pelaku aborsi ini masih tergolong muda, berusia di bawah 24 tahun.
"Hampir memang yang banyak dominan di sini orang hsmil di luar nikah, berarti masa-masa produktif ya, ya bisa jadi mulai 24 tahun ke bawah karena hamil di luar nikah, mereka belum nikah tetapi sudah hamil," ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan 903 Janin Dalam Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus
Sebelumnya diberitakan, Subdit Sumdaling Ditreskrimsus menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, No. 61, Paseban, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2020.
Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni berinisial MM sebagai dokter aborsi, bidan RM, dan S selaku staf administrasi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.