Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Berkelit, Pemuda Ini Kedapatan Tanam Ganja di Belakang Rumah

INews.id , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |08:25 WIB
Sempat Berkelit, Pemuda Ini Kedapatan Tanam Ganja di Belakang Rumah
Ilustrasi Ganja (Foto: Zeenews)
A
A
A

MEDAN - Seorang pemuda berinisial IY ditangkap petugas setelah kedapatan memiliki tanaman ganja di belakang rumahnya. Tidak hanya itu, polisi menduga IY merupakan bandar dan pengedar ganja karena ditemukan bibit tanaman ganja dari tangan pelaku.

Seperti diberitakan iNews, Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli menjelaskan, IY ditangkap di rumahnya di kawasan di Kelurahan Sipolu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Bahkan, penangkapan tersangka IY juga disaksikan kedua orangtuanya.

"IY diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal setelah mendapat informasi dari warga. IY selama ini diduga merupakan bandar sekaligus pengedar ganja," kata Rusli di Mapolres Madina, Senin 17 Februari 2020.

Ganja

Baca Juga: Tanam 4 Pohon Ganja di Wilayah Ini Diperbolehkan

Lebih lanjut, Rusli mengatakan awalnya tersangka IY sempat berkelit saat akan ditangkap. Namun, tersangka tak dapat berkutik setelah petugas menggeledah rumahnya dan menemukan lebih dari 3 kilogram (kg) daun ganja kering beserta ribuan biji ganja yang disimpan dalam toples di kamar tersangka. Kemudian, ratusan paket ganja kering siap edar.

IY akhirnya mengaku kepada polisi menjadi pengedar ganja sejak satu tahun terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. Tersangka dicurigai tak hanya sebagai pengedar, melainkan juga bandar karena ditemukan juga pohon dan bibit ganja di rumahnya.

"Yang bersangkutan ini juga menanam ganja di belakang rumahnya, pakai pot. Kami juga menemukan bibit ganja. Kemungkinan, tersangka ini mau menanam ganja itu," kata Rusli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Madina. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement