Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Tiri yang Cambuk Anak di Simalungun Terancam 5 Tahun Penjara

INews.id , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |12:38 WIB
Ibu Tiri yang Cambuk Anak di Simalungun Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu (foto: iNews/Dharma Setiawan)
A
A
A

SIMALUNGUN – Rosida Hutauruk, ibu tiri yang tega mencambuk dan menempeleng anak dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Senin 17 Februari 2020.

Baca Juga: Ibu Tiri yang Cambuk dan Tempeleng Anak karena Tak Kerjakan PR Ditangkap Polisi 

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah rekaman video penganiayaan ibu tiri kepada anaknya viral. Video yang belakangan diketahui direkam oleh teman korban yang kemudian mengunggahnya ke media sosial hingga akhirnya viral

Salah satu adegan rekaman saat ibu di Simalungu memarahi anak karena tak mengerjakan PR hingga viral. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)	 

“Kami juga sudah periksa saksi berinisial A yang merekam dan mem-viralkan video untuk diminta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Simalungun bergerak cepat pasca-beredarnya video viral kekerasan anak di wilayah tersebut. Terduga pelaku yang merupakan ibu tiri langsung diamankan petugas.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, status pelaku langsung dinaikkan menjadi tersangka. Aksi tak terpuji ini terjadi di rumah tersangka, kompleks SD tempat korban sekolah di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tren Modus Kekerasan Seksual Anak, Bermula Tawaran Menggiurkan di Medsos

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement