Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Usul Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan-Penyidikan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |13:45 WIB
Mahfud MD Usul Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan-Penyidikan
Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)
A
A
A

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," tuturnya.

Mahfud menambahkan, kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, fungsi hukum pidana di tingkat sektor atau polsek sebaiknya dialihkan di tingkat polres. Meski demikian, ia mengatakan usulan Kompolnas ini akan diolah lebih lanjut oleh Presiden Jokowi.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," tutur Mahfud.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement