Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Debt Collector yang Bentrok dengan Ojol di Rawamangun

Sindonews , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |14:17 WIB
Polisi Buru <i>Debt Collector</i> yang Bentrok dengan Ojol di Rawamangun
Bentrok pengemudi ojol dengan debt collector di Jalan Pemuda, Pulogadung, Rawamangun, Jaktim, Selasa (18/2/2020). (Instagram/jktinfo)
A
A
A

Dia menegaskan, dalam kasus ini kedua pelaku yang menyulut keributan mengaku memiliki surat dari leasing terkait penarikan kendaraan. Padahal, sesuai undang-undang fiducia, penarikan kendaraan terkait leasing harus sesuai dengan ketetapan dari pengadilan.

Walaupun ada surat resmi dari leasing, mereka tidak berhak melakukan penarikan kendaraan. “Kalau mau menarik kendaraan harus perintah dari pengadilan,” tuturnya.

Atas dasar surat tersebut, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing terkait insiden tersebut, untuk menjelaskan kegunaan dari surat yang dibawa oleh para debt collector.

Sebagaimana diketahui, bentrokan terjadi antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda, Pulogadung, Rawamangung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) sore. Penyebab bentrokan dipicu karena adanya seorang pengemudi ojek online perempuan yang diberhentikan secara paksa. Polisi telah menetapkan 3 orang debt collector sebagai tersangka dalam bentrok tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement