Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Indramayu Dituntut 2,5 Tahun

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |15:44 WIB
Penyuap Bupati Indramayu Dituntut 2,5 Tahun
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Carsa, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Indramayu, Supendi, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Carsa terbukti melakukan suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"‎Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (19/2/2020).

Baca Juga: Bupati Nonaktif Indramayu Segera Disidang 

Bupati Indramayu Supendi (Foto : Okezone/Harits)

Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada terdakwa, karena Carsa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement