Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Bakal Terancam Hukuman Pidana

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |08:50 WIB
 RUU Ketahanan Keluarga: Donor Sperma dan Ovum Bakal Terancam Hukuman Pidana
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terdapat salah satu pasal yang melarang seseorang menjadi pendonor sperma dan ovum bakal terancam hukuman pidana.

Mengutip draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima Okezone sebagaimana tertuang di dalam Pasal 31 yang melarang untuk seseorang mendonorkan sperma atau ovum. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga juga mencantumkan sanksi bagi yang melanggarnya. Bagi pelanggar ketentuan Pasal 31 terancam pidana lima tahun penjara hingga denda mencapai Rp500 juta.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 139 dan 140 RUU Ketahanan Keluarga. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement