JAKARTA – Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas paedofil anak sesama jenis di media sosial Twitter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial PS (44) di Jawa Timur.
"Penangkapan kepada salah satu pelakunya pada Rabu 12 Februari 2020, pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah daerah Jawa Timur," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (21/2/2020).
Ia menjelaskan, tersangka PS merupakan penjaga sekolah sekaligus pelatih pelajaran ekstrakurikuler sekolah di Jawa Timur.
Status tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjerat para korbannya yakni anak-anak sekolah yang masih di bawah umur. Pelaku melecehkan dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," ucap Argo.
Dalam memuaskan hasratnya, kata Argo, PS kerap menggunakan ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan rumah dinas penjaga sekolah.
Ia juga mengabadikan aksi bejatnya itu dalam bentuk foto dan video yang nantinya disebar di media sosial yang berisi orang-orang sesama paedofil untuk bertukar koleksi.
"Rekaman itu di-upload ke komunitas paedofil di media sosial Twitter dengan followers sekitar 350 akun," ucapnya.
Untuk menjerat para korbannya, kata Argo, pelaku PS membujuk dengan iming-iming uang dan diajak berkumpul sembari minum-minuman keras, merokok, hingga memberikan fasilitas internet.
Pelaku juga tak segan mengancam para korbannya yang menolak ajakannya dengan cara tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah.
"Mereka diancam apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," kata Argo.
Total sejauh ini ada tujuh anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban.
"(Para korban, red) telah dicabuli serta disodomi oleh tersangka selama tiga sampai delapan tahun, namun ada juga yang hanya sekali," tuturnya.
Saat ini akun komunitas paedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh pihak Twitter lantaran terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 telepon genggam, 2 SIM card, 1 memory card micro SD, 2 bantal tidur, 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos dalam, 1 botol bekas minuman, dan 2 gelang tangan berbahan kayu.
Baca Juga : Paman Lecehkan 4 Keponakan, Aksinya Terbongkar Usai Korban Ngadu ke Nenek
Pelaku disangka dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.
Ia terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga : Seorang Pria Diduga Predator Seksual Anak Ditangkap di Pontianak
(Erha Aprili Ramadhoni)